Tutorial Surat Edaran 470 327 SJ Tahun 2023

Pendahuluan



Surat Edaran 470 327 SJ atau SE 470 327 SJ adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023. Surat edaran ini berisi tentang panduan pelaksanaan pembelajaran di sekolah menengah atas selama pandemi COVID-19. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci isi dari surat edaran tersebut.


Isi Surat Edaran



Dalam surat edaran ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan sekolah untuk memperhatikan protokol kesehatan saat melaksanakan pembelajaran di sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan sekolah.
Kementerian Pendidikan juga meminta sekolah untuk melaksanakan pembelajaran secara daring jika daerah tempat sekolah berada masuk dalam zona merah atau zona oranye. Namun, jika daerah tersebut masuk dalam zona hijau, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.


Pembelajaran Daring



Dalam surat edaran ini, Kementerian Pendidikan juga memberikan panduan bagi sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara daring. Sekolah diharapkan untuk menggunakan platform pembelajaran online yang telah disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kementerian Pendidikan juga meminta sekolah untuk memperhatikan kualitas pembelajaran daring dengan menyediakan akses internet yang memadai bagi siswa dan guru. Sekolah juga diharapkan untuk memastikan bahwa siswa dapat mengakses bahan pembelajaran dengan mudah.


Pembelajaran Tatap Muka



Jika sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, Kementerian Pendidikan meminta sekolah untuk memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Guru dan siswa diharuskan untuk memakai masker selama pelaksanaan pembelajaran dan menjaga jarak satu sama lain.
Kementerian Pendidikan juga meminta sekolah untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap ruang kelas. Sekolah diharapkan untuk membersihkan dan mensterilkan ruang kelas secara berkala.


Penutup



Demikianlah isi dari Surat Edaran 470 327 SJ tahun 2023. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan agar sekolah dapat mematuhi panduan yang telah diberikan dalam surat edaran ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan sekolah dan menjaga kesehatan siswa dan guru.

close